Apa pendapat Bank Indonesia (BI) tentang Bitcoin?




Bank Indonesia menganggap bahwa Bitcoin itu dapat digunakan, diperjualbelikan, atau disimpan sebagai asset atau suatu bentuk komoditas digital oleh masyarakat Indonesia, namun tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah mata uang Rupiah (Dollar, Yen, Bitcoin tidak diperbolehkan). Penggunaan dan kepemilikan Bitcoin merupakan tanggung jawab pribadi tiap penggunanya.

Berikut adalah pers release resmi dari Bank Indonesia yang diambil langsung dari situs mereka(www.bi.go.id ).


No: 16/ 6 /DKom

Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Jakarta, 6 Februari 2014

Departemen Komunikasi

Peter Jacobs

Direktur

Supaya Tidak Salah FAHAM, silahkan baca kesimpulan dibawah ini:

Ini pesan yg ingin disampaikan BI terkait Bitcoin di Indonesia. Saya tulis ini karena banyak yang tidak mengerti maksud statemennya. 


1.Menegaskan Rupiah sebagai satu2nya alat pembayaran yg sah di Indonesia (Dollar, Euro dan mata Uang digital seperti bitcoin, ethereum, ripple dll tidak boleh digunakan di Indonesia untuk bertransaksi jual/beli)


2. Memperingatkan masyrakat bahwa pemilikan uang digital (virtual currency seperti bitcoin) sangat beresiko karena harganya fluktuatif. Padahal resiko pegang rupiah jauh lebih tinggi. Kenapa? karena nilainya turun terus dari waktu ke waktu. Coba inget-inget lagi.sudah berada kali mata Uang rupiah ditambahin “nol” 😂 lama-lama permen harganya bisa Rp1000-Rp5000 per biji nantinya


3. Tidak boleh ada yang membuat penyelenggara atau pemroses pembayaran/transaksi menggunakan mata uang selain rupiah.


Dari maksud di atas(3), maka kepemilikan mata yang lain seperti dollar, euro dan bahkan bitcoin ya tidak dilarang.karena tidak ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Hanya saja Kalau mau pakai transaksi di Indonesia harus tukar ke rupiah dulu


Bahkan hal ini sama dengan kepemilikan Emas 😊Jadi bagi pemilik Bitcoin, ga usah khawatir. Jangan dijual Kalau tidak perlu. Setelah Chinese New Year, harganya bakalan melambung tinggi dan mencapai titik di mana tidak akan turun lagi di bawah harga tersebut. Hingga 2020, harga bitcoin hampir pasti di Atas 50 ribu dollar atau sekitar Rp 675jt. Kenapa? Karena bitcoin hanya ada 21jt di dunia, sedangkan manusia ada 7,5 milyar yang saat ini makin banyak menginginkan membeli bitcoin.


Tapi Kalau takut ya silahkan jadi penonton. Di tahun lalu juga berita seperti ini juga ada kok. Toh waktu itu harga bitcoin Rp 7jt tahun 2016 sekarang sudah jadi Rp 200jt 😁Kemudian Jokowi dan Sri Muliyani jg seneng kok dapet dari pemasukan pajak yg dibayarkan PT. Bitcoin Indonesia yang nilainya milyaran per bulan 😅 Ini pasti banyak yang gak tau, jadi silahkan baca lagi berita2 yang lain. Jangan cuma baca berita website-website yang cuma pengen bikin heboh untuk mendapatkan visitor ke websitenya sehingga advertisement mereka dilihat dan mereka dapet bayaran untuk itu. Be smart guys 😁Ah sudahlah ...Mari seruput kopinya 

Yang Belum punya akun bicoin di PT Bitcoin Indonesia Silahkan langsung saja daftar di website utamanya disini https://vip.bitcoin.co.id